Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah "EKONOMI KOPERASI". Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan sumber-sumber yang telah membantu dan mendukung penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak tentunya makalah ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 07 November 2015
DAFTAR ISI
BAB
I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1. Konsep, Koperasi
Membangun sebuah koperasi,
diperlukannya sebuah konsep untuk membangun koperasi tersebut, tanpa adanya
sebuah konsep maka tidak akan terciptanya sebuah koperasi. Sejarah terbentuknya
koperasi ialah terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai
Negara. Aliran tersebut akhirnya dipakai oleh masing - masing negara yang di
anut sesuai dengan prinsip idiologi yang dipakai.
Pengertian dari konsep koperasi ialah suatu bentuk, atau
susunan yang dipakai oleh koperasi itu sendiri. Mengapa? karena dalam sebuah
konsep yang di anut berbeda beda. Ada 2 konsep yaitu konsep Koperasi Barat dan
konsep Koperasi Sosialis, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh faham
pemikirin yang berbeda. Sedangkan konsep yang dipakai pada saat ini ialah
perpaduan antara 2 konsep tersebut. Konsep Koperasi yang ada terbagi menjadi 3,
yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Ialah organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela dan
mempunyai kepentingan bersama yang bermaksud untuk mengurusi kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi
dan perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Ialah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah yang di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan Nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Ialah koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri
tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Dalam sebuah koperasi terdapat
berbagai macam aliran. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara - negara
yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir,
dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dalam aliran ini bersifat netral.
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu
sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Dalam aliran ini
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan tersebut, yang menyebabkan
hilangnya otonomi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan
rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat
bekedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur masyarakat.
Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat kemitraan, pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercpta dengan baik. Maka sistem
aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Pada dasarnya ketiga aliran ini memiliki tujuan yang sama,
yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya dan membantu mengatasi perekonomian
anggotanya dari berbagai masalah ekonominya. yang membedakannya antara lain:
- Aliran Yardstick, pemerintah tidak ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi.
- Aliran Sosialis, pemerintah ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
- Aliran Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan
pemerintah.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
Singkat sejarah lahirnya koperasi
modern yang berkembang saat ini pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Pada tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, ini merupakan
perkembangan yang sangat signifikan pada saat itu. Di tahun 1862 dibentuklah
Pusat koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society" (CWS).
Pada tahun 1818 - 1883 Koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Lalu di tahun 1808 - 1883 koperasi
juga berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze, dan di tahun
1896 terbentuklah ICA (Intenational Cooperative Alliance) di London, yang
menjadi suatu gerakan International.
Sejarah koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke
20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya,
koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi
yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari
situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan
manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A.
Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli
1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres
tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2
masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan
dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres
pertama, yaitu :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres
yang ke dua, yang diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda. Hasil kongres
tersebut ialah :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3.
Mengakat Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4.
Segera akan dibuat undang - undang koperasi yang baru
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI
1. Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Ada 6 Definisi Koperasi Antara lain Menurut :
1) Definisi
ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2) Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3) Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.\
4) Defiinsi Hatta
usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong ,
semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5) Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong
6) Definisi UU No. 25 / 1992
Berdasarkan
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila 1945.
2. Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang
– undang Dasar 1945.
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
Organisasi
merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan
tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya
mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana
didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama. Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi
dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas
cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta
tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang
jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3) Keputusan Rapat.
2. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuanketentuan yang ada. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan
yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya
sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi
koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan
Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan invetaris secara tertib.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi
pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu
upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus.
D. Pengelola
Selain
adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional
terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus
dalam menjalankan kegiatan usaha. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Organisasi koperasi menurut para
ahli:
1.
Organisasi Koperasi
Menurut Hanel :
Organisasi diartikan sebagai suatu
system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen
akhir.
akhir.
·
Anggota koperasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan
usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Ø Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi.
Ø Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari
kelompok koperasi
Ø Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan anggotanya.
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi
mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan
pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur menajemen koperasi adalah :
§
Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
§
Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§
Pengawas, mewakili anggota
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan
oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh
karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§
Pengelola,
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang
telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
2. Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2. Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
3. Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha Sebagai Badan Usaha
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.
SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
dari anggota
5.
Jumlah simpanan
per anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. Perumusan
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut
:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU
dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat
berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di
dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang
diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap
biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi
membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi
merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha
koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada
perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk
melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut
dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah
harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut
ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto
anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai
berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi
= partisipasi bruto
Hjk merupakan:
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran,
koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya
operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi.
Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat
organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan
menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi
neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi
(partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan
partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap
anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga
jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto
anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga
perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah:
Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang
digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional
koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya
biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain
meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi,
misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan
pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas
pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi
yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi
yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang
didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari
pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan
dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai
berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota
dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah:
Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor,
hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti
penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto
atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota
ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan
sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan
suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan
bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman
karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa
koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota
koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok
pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota
atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman
dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan
biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga
partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya
operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan,
pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat
dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen
hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat
dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi
usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap
(lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil
usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota
secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung
oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari
penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah
transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat
secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan
nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan
bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota
jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan
adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing
anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan
a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan
a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,
Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
2. Perencanaan
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu mencapainya.
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu mencapainya.
3. Strategi
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
4. Pelaksanaan dan Monitoring
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen. Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan, oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen. Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan, oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen
5. Pengambilan Keputusan
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah ( prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.
Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain
Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah ( prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.
Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain
Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
BAB VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
a. Koperasi
Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
b. Koperasi
Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c. Koperasi Peternaka nadalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d. Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e. Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
2. Bentuk Koperasi
a.
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
c.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
d.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti Modal Koperasi
Modal Adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal di bagi menjadi 2,
yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
2. Sumber Modal
a. Simpanan Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
b. Simpanan Wajib
merupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela
merupakan simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
d. Dana Cadangan
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
e. Hibah
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain,
berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan
karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan
baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah
harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan,
sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah
merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu
mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya
tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
b. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation).
Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi dipandang dari
pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak
langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan
kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi).
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak,
anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa
partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif
(incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat
dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang
begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan
penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan
anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a.
Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
4. Penyajian Analasis Neraca Pembayaran
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka
partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari
anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
1)
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori
yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang
akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi
langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c)
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi
biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi
badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
3. Produktifitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK (1)
= SHUk
x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1
maka koperasi ini adalah produktif.
2.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp.
102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil
ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan
sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur
mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
Neraca.
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
Laporan arus
kas (cash flow)
Catatan atas
laporan keuangan
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
1. Peranan koperasi Diberbagai Keadaan Persaingan
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak
hajat hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan
ekonomi nasional)
ekonomi nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat
dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.
Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
- Landasan idiil, yaitu Pancasila.
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
- Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
- Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Dalam
koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang
berlawanan
berlawanan
2.
Diantara
anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.
Kekuatannya
mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.
.
Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan
Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.
Bimbingan
pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.
Kualitas
sumber daya manusia masih rendah
3.
Permodalan
yang terbatas
4.
Kurang
profesionalnya para pengurus koperasi
5.
Kurang
kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
2. Fungsi Koperasi
1.
Membangun
serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.
Ikut
berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Ikut
serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan
perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
3. Prinsip koperasi
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Dilihat dari keanggotaan dan
wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
1.
Koperasi
primer anggotanya paling sedikit 20 orang
2.
Koperasi
pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/
kabupaten
kabupaten
3.
Koperasi
gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah
kerjanya 1 provinsi
kerjanya 1 provinsi
4.
Koperasi
induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah
kerjanya seluruh Indonesia
kerjanya seluruh Indonesia
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
1. Pembangunan Koperasi Dinegara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan
yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia
diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan
koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan
masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia,
koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
3. Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolak ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
4. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian
tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan
masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
·
Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·
Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
DAFTAR PUSTAKA
·
¨
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
·
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
·
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-ilo.html
·
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/definisi-chaniago.html
·
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-dooren.html
·
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/definisi-koperasi-menurut-hatta.html
·
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
·
http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
·
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt