ABSTRAK
Media menulis
saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan
internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah
satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah
blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan
media internet ini masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak,
bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan
perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di
internet dan yang patut di perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah
untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di
media internet dan untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh
dilakukan dalam menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008
yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua. Selanjutnya mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan
untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan
terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak
mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang
benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan
orang lain .
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pada
era globalisasi saat ini, menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak
dilakukan oleh masyarakat di dunia. Menulis sendiri adalah suatu proses kreatif
untuk menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk
meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan. Di
jaman yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, berbeda dengan
jaman dulu. Pada jaman dulu, masyarakat biasa menulis melalui buku harian atau
melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui
surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan bisa dibaca oleh banyak
orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu yang cukup lama, bisa sampai
berhai-hari.
Media
menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet,
dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi
yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet
adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi.
Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang
banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan
perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di
internet yang patut di perhatikan.
Berdasarkan uraian diatas dan
melihat betapa pentingnya etika menulis, maka penulis memiliki judul “ETIKA
DAN KODE ETIK MENULIS DALAM MEDIA INTERNET”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan
rumusan masalah seperti berikut:
1.
Bagaimana
etika dan kode etik dalam menulis di media massa?
2. Apa
saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?
1.3 Tujuan
1.
Menjelaskan
bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di media massa.
2. Mengetahui
perbuatan apa saja yang dilarang untuk menulis sebuah
tulisan di internet
1.4 Landasan Teori
1.
Teori tentang etika dan kode etik
2.
Teori
tentang
etika dan etika di internet
1.5 Manfaat
1.
Bagi
penulis : memenuhi tugas ke-1 mata
kuliah pengantar bisnis membuat makalah tentang etika dan kode etik menulis di
media.
2. Bagi
pembaca : menambah wawasan dalam memahami
etika dan kode etik dalam menulis di media massa atau media sosial
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori
tentang Etika dan Kode Etik
2.1.1 Pengertian Etika
Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas berdasarkan nilai-nilai norma, moralitas, pranata, baik kemanusiaan maupun agama (Setiawan, 2011).
Pengertian etika secara umum adalah aturan
berperilaku manusia dengan sesamanya
dalam berinteraksi yang dianggap layak dan benar untuk dilakukan sehingga tidak
mengurangi rasa hormat pada sesama dalam berinteraksi. Sedangkan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Beberapa ahli menuliskan pengertian
dari etika, berikut beberapa diantaranya :
1.
Menurut
Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
2.
Menurut
K. Bertens, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
3.
Menurut
W. J. Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral).
4.
Menurut
Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau
ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia
2.2.2 Pegertian Kode Etik
Pengertian etika secara umum adalah aturan berperilaku manusia dengan sesamanya dalam berinteraksi yang dianggap layak dan benar untuk dilakukan sehingga tidak mengurangi rasa hormat pada sesama dalam berinteraksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Beberapa ahli menuliskan pengertian dari etika, berikut beberapa diantaranya :
Pengertian etika secara umum adalah aturan berperilaku manusia dengan sesamanya dalam berinteraksi yang dianggap layak dan benar untuk dilakukan sehingga tidak mengurangi rasa hormat pada sesama dalam berinteraksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Beberapa ahli menuliskan pengertian dari etika, berikut beberapa diantaranya :
1. Menurut
Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
2. Menurut K. Bertens, etika adalah
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
3. Menurut W. J. Poerwadarminto, etika
adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
4. Menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno,
etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan
pijakan pada tindakan manusia
2.2 Hubungan
Etika dan Internet
Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network
Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih
erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna
internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan
menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau
opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam
dunia maya.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan power point ) Reverensi Buku yang mengandung kode etik penulisan di media sosial
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan power point ) Reverensi Buku yang mengandung kode etik penulisan di media sosial
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 etika dan kode etik dalam menulis
di media massa.
Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan dari
berbagai sumber mengenai etika dan kode etik menulis di media, sangat jelas
dampak yang akan diterima jika seorang penulis di media melanggar etika dan
kode etik jurnalistik. Beberapa contoh diantaranya adalah :
1.
Seorang
penulis yang mencantumkan informasi dalam tulisannya mengenai suatu hal tentang
orang lain yang bersifat rahasia, hal ini akan merugikan bagi orang yang
bersangkutan. Namanya bisa tercemar dan orang yang bersangkutan dapat menuntut
penulis atas pencemaran nama baik di media.
2.
Seorang
penulis yang tidak mencantumkan sumber referensinya, hal ini melanggar hak
cipta. Orang yang bersangkutan dapat menuntut penulis yang mengambil karyanya
tanpa mencantumkan sumber sebagai pelanggaran hak cipta. Penulis tersebut juga
bisa di cap sebagai plagiat.
3.
Seorang
penulis mencantumkan gambar atau ilustrasi sembarangan, maksudnya penulis
mencantumkan foto orang lain sebagai ilustrasi atas suatu kasus yang tidak
menyenangkan. Orang yang fotonya dicantumkan dapat tercoreng nama baiknya dan
penulis dapat dituntut balik.
4.2 perbuatan yang dilarang untuk
menulis sebuah tulisan di internet
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
- Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut
adalah beberapa etika menulis di Internet :
- Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA,
maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang
didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan
atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan
dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam
suku,ras,dan agama.
- Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan
sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah
memberikan penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel.
Untuk itu budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang
PLAGIAT.
- Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh
bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi
akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan
konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak
orang.
- Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang
ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat
menyabkan pembodohan massal.
- Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus
memperhatikan EYD dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan
menikmati dalam membaca artikel kita.
- Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan
jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan
informasi baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang
banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih
dahulu tujuannya.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di
dalam internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan
tertentu ataupun individu karena jika telah menulis di internet tulisan
tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan
seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak
dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
BAB
V
PENUTUP
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang telah disusun dapat ditarik
kesimpulan yaitu setiap orang memiliki hak untuk menulis di media baik media
sosial atau media seperti koran, majalah, buku, dan lain-lain sesuai dengan
profesi yang bersangkutan. Namun hal ini harus disertai dengan rasa tanggung
jawab apalagi jika tulisan yang kita publikasikan mengenai orang lain, pihak
lain atau organisasi lain. Rasa tanggung jawab tersebut dapat dicerminkan
dengan cara menulis sebuah karya tulis berdasarkan fakta (dapat dibuktikan
kebenarannya), tidak mencela pihak lain, mencantumkan sumber referensi apabila
penulis mengambil sumber dari karya orang lain (hak cipta). Semua itu penting
untuk kenyamanan penulis, pembaca, dan pihak yang bersangkutan dalam tulisan
tersebut.
5.2 Saran
Untuk menulis harus
memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa
kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada
batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag
lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus
mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke
seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu
menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan
internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan
plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Antonius
Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi
Dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo
Setiawan, N..2011. Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, Bahan TOT Penuisan Karya Ilmiah.
http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/10/etika-dan-kode-etik-menulis-di-internet.html
http://www.kajianpustaka.com/2013/07/pengertian-tujuan-dan-tahapan-menulis.html?m=1#.UIEP9Poayc0
Setiawan, N..2011. Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, Bahan TOT Penuisan Karya Ilmiah.
http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/10/etika-dan-kode-etik-menulis-di-internet.html
http://www.kajianpustaka.com/2013/07/pengertian-tujuan-dan-tahapan-menulis.html?m=1#.UIEP9Poayc0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar