Kamis, 09 Oktober 2014

Etika dan kode etik menulis di media


                                                              ABSTRAK
Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi  tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  dan yang patut di perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet dan untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain .




                                                           BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang Masalah

Pada era globalisasi saat ini, menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di dunia. Menulis sendiri adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan. Di jaman yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, berbeda dengan jaman dulu. Pada jaman dulu, masyarakat biasa menulis melalui buku harian atau melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan bisa dibaca oleh banyak orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu yang cukup lama, bisa sampai berhai-hari.
Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi  tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  yang patut di perhatikan.
Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya etika menulis, maka penulis memiliki judul “ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DALAM MEDIA INTERNET”.
            
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan rumusan masalah seperti berikut:
1.                     Bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di media massa?
2.                     Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?

1.3       Tujuan

1.                     Menjelaskan bagaimana etika dan kode etik dalam menulis di media massa.
2.                     Mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet

1.4       Landasan Teori

1.               Teori tentang etika dan kode etik
2.                        Teori tentang etika dan etika di internet

1.5       Manfaat

1.                        Bagi penulis    : memenuhi tugas ke-1 mata kuliah pengantar bisnis membuat makalah tentang etika dan kode etik menulis di media.
2.                Bagi pembaca  : menambah wawasan dalam memahami etika dan kode etik dalam menulis di media massa atau media sosial

     
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1        Teori tentang Etika dan Kode Etik

             2.1.1 Pengertian Etika
 
           
Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas berdasarkan nilai-nilai norma, moralitas, pranata, baik kemanusiaan maupun agama (Setiawan, 2011).
            Pengertian etika secara umum adalah aturan berperilaku manusia dengan sesamanya dalam berinteraksi yang dianggap layak dan benar untuk dilakukan sehingga tidak mengurangi rasa hormat pada sesama dalam berinteraksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Beberapa ahli menuliskan pengertian dari etika, berikut beberapa diantaranya :
1.      Menurut Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
2.      Menurut K. Bertens, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
3.      Menurut W. J. Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
4.      Menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia




2.2.2    Pegertian Kode Etik

           
Pengertian etika secara umum adalah aturan berperilaku manusia dengan sesamanya dalam berinteraksi yang dianggap layak dan benar untuk dilakukan sehingga tidak mengurangi rasa hormat pada sesama dalam berinteraksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Beberapa ahli menuliskan pengertian dari etika, berikut beberapa diantaranya :
1. Menurut Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
2.  Menurut K. Bertens, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
3.   Menurut W. J. Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
4.   Menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia


2.2       Hubungan Etika dan Internet
      Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.

                                                           

                                          BAB III
                    METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian                        
 
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan power point ) Reverensi Buku yang mengandung kode etik penulisan di media sosial
                                                           
                                                                    BAB IV
        PEMBAHASAN

4.1  etika dan kode etik dalam menulis di media massa.
Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber mengenai etika dan kode etik menulis di media, sangat jelas dampak yang akan diterima jika seorang penulis di media melanggar etika dan kode etik jurnalistik. Beberapa contoh diantaranya adalah :
1.      Seorang penulis yang mencantumkan informasi dalam tulisannya mengenai suatu hal tentang orang lain yang bersifat rahasia, hal ini akan merugikan bagi orang yang bersangkutan. Namanya bisa tercemar dan orang yang bersangkutan dapat menuntut penulis atas pencemaran nama baik di media.
2.      Seorang penulis yang tidak mencantumkan sumber referensinya, hal ini melanggar hak cipta. Orang yang bersangkutan dapat menuntut penulis yang mengambil karyanya tanpa mencantumkan sumber sebagai pelanggaran hak cipta. Penulis tersebut juga bisa di cap sebagai plagiat.
3.      Seorang penulis mencantumkan gambar atau ilustrasi sembarangan, maksudnya penulis mencantumkan foto orang lain sebagai ilustrasi atas suatu kasus yang tidak menyenangkan. Orang yang fotonya dicantumkan dapat tercoreng nama baiknya dan penulis dapat dituntut balik.

4.2  perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet

  1. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
  2. Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
  3. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
  4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut adalah beberapa etika menulis di Internet  :

  • Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.
  •  Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan  penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu  budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.

  •  Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.

  • Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.
  • Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD  dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.
  •  Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi  baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika telah menulis di internet tulisan tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
                             
                                                                   

                                                                    BAB  V
                                                                 PENUTUP
5.1 Kesimpulan
       Berdasarkan makalah yang telah disusun dapat ditarik kesimpulan yaitu setiap orang memiliki hak untuk menulis di media baik media sosial atau media seperti koran, majalah, buku, dan lain-lain sesuai dengan profesi yang bersangkutan. Namun hal ini harus disertai dengan rasa tanggung jawab apalagi jika tulisan yang kita publikasikan mengenai orang lain, pihak lain atau organisasi lain. Rasa tanggung jawab tersebut dapat dicerminkan dengan cara menulis sebuah karya tulis berdasarkan fakta (dapat dibuktikan kebenarannya), tidak mencela pihak lain, mencantumkan sumber referensi apabila penulis mengambil sumber dari karya orang lain (hak cipta). Semua itu penting untuk kenyamanan penulis, pembaca, dan pihak yang bersangkutan dalam tulisan tersebut.

5.2 Saran
            Untuk menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.


                                                           


DAFTAR PUSTAKA

Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi Dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo
Setiawan, N..2011. Kode Etik Penulisan Karya Ilmiah, Bahan TOT Penuisan Karya Ilmiah.
http://gitarachmawati.blogspot.com/2013/10/etika-dan-kode-etik-menulis-di-internet.html
http://www.kajianpustaka.com/2013/07/pengertian-tujuan-dan-tahapan-menulis.html?m=1#.UIEP9Poayc0






Tidak ada komentar:

Posting Komentar