1.
Governance
system
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum
meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain : Kaedah Kepercayaan,
tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman.
meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan
mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai
umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah
untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh
: kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan
yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good
governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2.
BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah perilaku yang
etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
1. Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a. Komitmen
Internal :
·
Untuk perusahaan
terhadap karyawan
·
Untuk karyawan
terhadap perusahaan
·
Untuk karyawan
terhadap karyawan lain.
b. Komitmen Eksternal:
·
Untuk perusahaan
terhadap pelanggan
·
Untuk perusahaan
terhadap pemegang saham
·
Untuk perusahaan
terhadap masyarakat
2. Penerapan Budaya
Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk
mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.Contoh : audit etika
Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines
(Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. KODE PERILAKU KORPORASI ( CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholder
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dalam
setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan
apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut
ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi, yaitu :
- Pelaporan pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
- Sanksi atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Disamping itu pengelola Good Corporate Governance
bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran Perusahaan atau
dengan sistim Self Assesment.
SUMBER :
Francis, Ronald D, Ethics &
Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar