ETIKA
DALAM AUDITING
A.
Kepercayaan
Publik
Profesi seorang akuntan memegang
peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan ketergantungan dari tanggung
jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik, dimana kepentingan publik
tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan institusi yang pelayanannya
dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini berhubungan dengan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan jasanya kepada publik yang
berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
B. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
C. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan, Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat
dibaca oleh yang berkepentingan.
1. Sistem
Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
2. Bukti
Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
3. Pengendalian
Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
4. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
D. Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
3. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
4. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
American
Institute of Certified Public Accountants AICPA kode etik profesi
mengenali dua jenis independensi:
1. Independence
in Fact (Independensi Sebenarnya)
Independensi sebenarnya
berlaku untuk semua akuntan. Jika fungsi akuntan adalah untuk membuat gambaran keuangan
yang akurat, konflik kepentingan yang menyebabkan gambaran tidak benar
merugikan untuk pihak yang membutuhkan gambaran yang akurat.
2. Independence
in Appearance (Independensi Penampilan)
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
E. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan audit atas laporan keuangan
oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia.
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Undang undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber
Ronald Duska, dkk., 2011. Accounting Ethics. United Kingdom : Wiley
Blacwell
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia.
IFAC 2001 Kode Etik
Akuntan Profesional, Section 9 dan 10
https://news.detik.com/berita/2314690/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbu diakses
tanggal 11 April 2017
merit casino - Shootercasino
BalasHapusEstablished in 2017. Established in 2017. sbobet ทางเข้า Established in 2018. Established in 2017. Established in 2018. Established in 2018. Established 메리트카지노 in 2018. Established in 카지노